Eks Kadis LH Bandarlampung Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Ira Widyanti
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah divonis 6 tahun penjara kasus korupsi retribusi sampah. (Foto: Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah dengan pidana penjara 6 tahun. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi retribusi sampah.

Vonis tesebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (21/9/2023) malam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan.

Sahriwansah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sahriwansah dihukum penjara 2 tahun 6 bulan, Namun vonis denda Sahriwansah lebih rendah, karena JPU menuntut dia dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

17 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

21 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

30 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

Viral! Belasan Pohon di Jalan Cikutra Bandung Dikuliti, Terancam Mati Perlahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal