Eks Kadis LH Bandarlampung Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Ira Widyanti
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah divonis 6 tahun penjara kasus korupsi retribusi sampah. (Foto: Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah dengan pidana penjara 6 tahun. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi retribusi sampah.

Vonis tesebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (21/9/2023) malam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan.

Sahriwansah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sahriwansah dihukum penjara 2 tahun 6 bulan, Namun vonis denda Sahriwansah lebih rendah, karena JPU menuntut dia dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral! Belasan Pohon di Jalan Cikutra Bandung Dikuliti, Terancam Mati Perlahan

10 hari lalu

Tragis! 3 Pekerja DLH Tanjungbalai Kesetrum Saat Hias Tugu Jelang HUT RI

13 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

31 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

1 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal