Melihat hal tersebut, teman-teman sekolah korban langsung berusaha menolong. Namun pelaku mengancam jika mereka mendekat, maka korban akan dibunuh.
"Korban dicekik pelaku sehingga tidak bisa melawan lalu melakukan persetubuhan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam sehingga ayahnya melapor ke Polres Way Kanan. Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Selasa (20/2/2024).
Selanjutnya pelaku KS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.