Gugatan AD/ART Partai Demokrat Kubu Moeldoko Gugur, Ini Alasannya

Ariedwie Satrio
Moeldoko di KLB Partai Demokrat Deliserdang (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gugatan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko gugur. Hal itu didasarkan karena para penggugat tidak hadir selama tiga kali berturut-turut.

"Oleh karena pihak para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan ini, gugatan dinyatakan gugur," kata Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

"Karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," katanya.

Saifuddin menambahkan, sejak persidangan mengenai gugatan AD/ART digelar, tak sekali pun pemohon atau penggugat hadir.

Di sisi lain para tergugat, hadir melalui kuasanya.  Sidang telah tiga kali digelar mulai pada 20 April, selanjutnya 27 April dan Senin 2 Mei.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Sopir Pikap Penyebab Kecelakaan Bendum Demokrat Belum Punya SIM

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Moge Bendum Demokrat Renville Antonio di Situbondo, Senggolan dengan Pikap

57 tahun lalu

Bendum Demokrat Meninggal Dunia, Khofifah Kenang Dukungan Renville Antonio saat Pimpin Jatim

57 tahun lalu

Sosok Renville Antonio Bendahara Demokrat yang Meninggal Kecelakaan, Loyal Membangun Partai

57 tahun lalu

Bendahara Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Kecelakaan Moge di Situbondo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal