Guru SD di Way Kanan Cabuli Murid, Modusnya Ajak Korban ke Rumah Kosong

Yuswantoro
Guru sekolah dasar (SD) di Way Kanan, Lampung, mencabuli lima muridnya. Mudusnya, pelaku membawa korban ke rumah kosong. (Yuswantoro/MNC Portal)

Usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi ternyata ke empat teman korban diperlakukan yang sama oleh DR.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik pelaku yang berisi foto korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di mana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

18 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

20 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

21 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

22 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal