Hakim Kembali Tunda Sidang Vonis Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan

Ira Widyanti
Sidang putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami kembali ditunda. (Foto: MPI)

"Majelis hakim akan melanjutkan musyawarah, kita akan putus (vonis) hari Kamis tanggal 29 Februari 2024," kata dia. 

Sebelumnya, pembacaan vonis terhadap Andri Gustami juga ditunda pada Rabu (21/2) lalu. Penundaan itu dengan alasan hakim masih bermusyawarah. 

Andri Gustami diketahui dituntut penjara dengan hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum pada persidangan yang berlangsung, Kamis (1/2) lalu.

Jaksa Eka Aftarini menyatakan, tuntutan pidana mati itu diberikan kepada terdakwa Andri Gustami lantaran telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

"Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Riau Bentuk Satgas Anti-Narkoba, Perkuat Penindakan dan Pencegahan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal