Hewan Kurban dari Lampung Dilarang Disembelih di Batam, Ini Alasannya

Antara
Pemeriksaan hewan kurban (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Hewan kurban yang berasal dari Provinsi Lampung dilarang dipotong di wilayah Batam. Hal ini dilakukan lantaran merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi.

“Larangan itu diberlakukan agar wabah PMK yang saat ini menyerang sapi, tidak menyebar ke babi,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam Mardanis, Jumat (1/7/2022).

Larangan itu dikhususkan untuk dua kecamatan di Batam, yakni Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Bulang.

“Tidak boleh potong hewan yang berasal dari Lampung, kalau hewan lokal silakan. Tidak boleh keluar Batam dan pulau-pulau lainnya. Tak boleh potong di Sagulung, karena ada peternakan babi di Pulau Bulan. Kebijakan ini hanya sampai tanggal 9 Juli 2022,” katanya.

Dia juga menegaskan hewan kurban yang saat ini sudah berada di tempat-tempat penampungan hewan resmi tidak boleh dikeluarkan sampai satu hari menjelang lebaran Idul Adha.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

10 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

13 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

15 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

17 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal