Hewan Kurban dari Lampung Dilarang Disembelih di Batam, Ini Alasannya

Antara
Pemeriksaan hewan kurban (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Hewan kurban yang berasal dari Provinsi Lampung dilarang dipotong di wilayah Batam. Hal ini dilakukan lantaran merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi.

“Larangan itu diberlakukan agar wabah PMK yang saat ini menyerang sapi, tidak menyebar ke babi,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam Mardanis, Jumat (1/7/2022).

Larangan itu dikhususkan untuk dua kecamatan di Batam, yakni Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Bulang.

“Tidak boleh potong hewan yang berasal dari Lampung, kalau hewan lokal silakan. Tidak boleh keluar Batam dan pulau-pulau lainnya. Tak boleh potong di Sagulung, karena ada peternakan babi di Pulau Bulan. Kebijakan ini hanya sampai tanggal 9 Juli 2022,” katanya.

Dia juga menegaskan hewan kurban yang saat ini sudah berada di tempat-tempat penampungan hewan resmi tidak boleh dikeluarkan sampai satu hari menjelang lebaran Idul Adha.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

9 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

15 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

23 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

23 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal