Hewan Kurban dari Lampung Dilarang Disembelih di Batam, Ini Alasannya

Antara
Pemeriksaan hewan kurban (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Hewan kurban yang berasal dari Provinsi Lampung dilarang dipotong di wilayah Batam. Hal ini dilakukan lantaran merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi.

“Larangan itu diberlakukan agar wabah PMK yang saat ini menyerang sapi, tidak menyebar ke babi,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam Mardanis, Jumat (1/7/2022).

Larangan itu dikhususkan untuk dua kecamatan di Batam, yakni Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Bulang.

“Tidak boleh potong hewan yang berasal dari Lampung, kalau hewan lokal silakan. Tidak boleh keluar Batam dan pulau-pulau lainnya. Tak boleh potong di Sagulung, karena ada peternakan babi di Pulau Bulan. Kebijakan ini hanya sampai tanggal 9 Juli 2022,” katanya.

Dia juga menegaskan hewan kurban yang saat ini sudah berada di tempat-tempat penampungan hewan resmi tidak boleh dikeluarkan sampai satu hari menjelang lebaran Idul Adha.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal