Hidup Sendiri, Pria Paruh Baya di Pringsewu Cabuli Anak 5 tahun

Yuswantoro
Polisi menunjukkan tersangka pencabulan anak di Pringsewu, Lampung. (foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencabuli korban. Terakhir dilakukan pada pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.

“Tersangka mencauli korbankarena tidak kuat menahan nafsu birahi. Dia hidup seorang diri,” ujarnya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

10 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

12 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

20 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

31 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal