Jelang Libur Nataru, Pengelola Tempat Wisata di Lampung Wajib Perketat Prokes

Antara
Tempat wisata di Lampung (Istimewa)

"Sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah segala bentuk kegiatan yang berisiko menimbulkan keramaian saat libur Natal dan Tahun Baru untuk ditiadakan," katanya.

Edarwan melanjutkan, agar lebih efektif dalam menerapkan peraturan tersebut,  kabupaten dan kota dengan jumlah tempat wisata cukup banyak dapat mempertegas sanksi bagi pelanggar prokes.

"Kabupaten/kota harus tegas di lapangan terutama yang memiliki tempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," kata dia.

Menurutnya, prokes saat ini merupakan suatu kewajiban yang harus diterapkan terutama sektor pariwisata.

"Dengan menjamin keselamatan wisatawan dapat meningkatkan daya tarik wisata Lampung," kata Edarwan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

8 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

8 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

9 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

25 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal