Jual Perempuan dan Dijadikan PSK Online, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp500.000 tersebut, N langsung menjemput perempuan berinisial P. Dia kemudian diantar ke Hotel Atlantik

"Tim langsung bergerak ke hotel dan mengamankan terduga pelaku N dan temannya inisal P. Dari hasil pemeriksaan bahwa P dihubungi oleh N untuk melayani nafsu pria pemesannya," katanya.

Dia menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama tiga bulan dan ada tiga wanita temannya yang biasa dihubungkan ke pria.

"Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee baik dari yang pesan maupun dari pihak perempuan," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022  tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

7 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

13 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

16 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

18 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal