Jual Tanah Kwarda Pramuka Lampung, 4 Warga Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Polisi berhasil menangkap empat warga yang menjual tanah kwarda pramuka lampung. (Foto: Yuswantoro/iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Empat warga yang menjual tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi. Keempat pelaku yakni HS (51), MJ (50), HM (64), dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan data yang diterima, para tersangka sejak tahun 2015 silam, diduga nekat melakukan penjualan tanah, di Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, seluas 17,8 hektare, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,429 miliar. 

"Para tersangka ini melakukan modus operandi dengan memberikan penjelasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat, yang statusnya aman, jika diperjualbelikan," jelasnya, Rabu (23/11/2022).

Akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, tidak dapat manfaatkan lahan tersebut.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jual Lahan Milik Negara Senilai Rp5 Miliar, Mafia Tanah Asal Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Harga Naik Fantastis, Permintaan Tanah Kavling di Bandung Justru Meningkat 

57 tahun lalu

Gegara Jual Tanah, Ayah di Batubara Digugat 4 Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal