Selain tuntutan agar Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tersebut dicabut, para jurnalis juga menuntut Presiden dan aparatur bawahannya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers.
Mereka juga mendesak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengungkapkan ke publik proses dan dasar pengajuan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama.
Diketahui, Presiden Jokowi lewat Keppres Nomor 29 Tahun 2018 memutuskan Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.