Jurnalis Bandar Lampung Gelar Aksi Tolak Remisi Pembunuh Wartawan Bali

Andres Afandi
Antara
Suasana saat para jurnalis di Bandar Lampung menggelar aksi protes atas KeppresNomor 29 Tahun 2018. (Foto: iNews/Andres Afandi)

Selain tuntutan agar Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tersebut dicabut, para jurnalis juga menuntut Presiden dan aparatur bawahannya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers.

Mereka juga mendesak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengungkapkan ke publik proses dan dasar pengajuan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama.

Diketahui, Presiden Jokowi lewat Keppres Nomor 29 Tahun 2018 memutuskan Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wartawan Sulsel Gelar Aksi Solidaritas Palestina, Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis

57 tahun lalu

Jurnalis Ciamis Kecam Kebrutalan Israel terhadap Awak Media di Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal