Kabar Baik! Mulai Bulan depan, Tiket Kereta Api Lampung-Palembang Bisa Dipesan H-90

Ira Widyanti
Ilustrasi penumpang Kereta Api (Antara)

"Hal ini seiring dengan pemberlakuan GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2023 yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023," katanya.

Selain itu, lanjut Reza, pihaknya juga terus mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar turun di stasiun sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Jika pelanggan didapati sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat yang berkemungkinan jauh dari akses jalan raya," kata dia.

Reza menuturkan, kondektur juga dibekali dengan aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

"KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Diharapkan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, animo masyarakat semakin tinggi menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat," lanjutnya,

Sementara untuk syarat perjalanan naik kereta api, menurut Reza, masyarakat yang hendak naik kereta api masih diwajibkan untuk mendapatkan vaksin booster bagi penumpang usia 18 tahun ke atas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

10 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

11 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

14 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

1 bulan lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal