Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, Ngaku Baru 8 Bulan Bisnis Sabu

Ira Widyanti
Oknum kades di Tanggamus yang ditangkap Polda Lampung karena menjadi bandar narkoba. (Foto: Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Toni Aritama alias TA (33) Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengaku belum lama menjalani bisnis narkoba. Dia baru delapan bulan menjadi bandar sabu.

Menurut Toni, dirinya baru menjalankan bisnis jual beli narkoba tersebut sejak delapan bulan lalu, lantaran faktor ekonomi.

"Baru delapan bulan," kata Toni menjawab pertanyaan awak media.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka Toni yang baru dua tahun menjabat sebagai Kades itu juga mengaku bersalah atas perbuatannya.

Selain itu, Toni juga mengaku malu dan meminta maaf kepada keluarga dan warga desa atas perbuatannya yang memalukan tersebut.

"Saya mohon maaf kepada keluarga serta warga saya. Saya mohon maaf atas perilaku saya yang memalukan ini," ucap Toni.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

3 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

7 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

8 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

16 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal