Kasus Perusakan Hutan Mangrove Jadi Tambak Udang di Lampung, 1 Pelaku DPO

Ira Widyanti
Polda Lampung menetapkan satu tersangka perusakan hutan mangrove untuk tambak udang vaname di Bandarlampung. (Foto: Ira WIdyanti)

Sebelum menetapkan Harsono sebagai tersangka, Tim Gakkum yang terdiri atas Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung meminta pelaku untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Namun Harsono tidak menghiraukan peringatan dari Tim Gakkum. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan dua petak kolam yang dijadikan tambak udang.

"Pernah ditegur oleh tim Gakkum dari Pemprov Lampung namun tersangka ini tetap melakukan aktivitas tersebut. Akhirnya kami melakukan penindakan dan menangkap yang bersangkutan. Di sana kami temukan dua kolam yang dijadikan tambak udang vaname," kata Yusriandi.

Dalam kasus ini, Harsono dijerat Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kapal Patroli Dikerahkan

1 bulan lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Raswidiati Anggraini Jabat Kapolres Lampung Utara

2 bulan lalu

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perusakan 118 Hektare Mangrove di Rohil, 2 Alat Berat Disita

3 bulan lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

3 bulan lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal