Kejari Lanjutkan Perkara Korupsi APBD Lampung Timur meski Satono Meninggal

Antara
Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny saat dimintai keterang terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tetap melanjutkan kasus korupsi APBD dengan terpidana mantan BupatiLampung Timur Satono. Kasus ini tetap dilanjutkan meski Satono telah meninggal dunia.

"Kami memutuskan untuk melanjutkan perkara korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur dengan terpidana Satono," kata Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, Rabu (14/7/2021).

Deny menambahkan, perkara terpidana Satono dilanjutkan dengan mengacu pada Pasal 70 bahwa untuk tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia maka proses hukumnya batal.

"Tapi dia kan terpidana, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dalam putusan Satono, kata dia, ada beberapa poin di antaranya pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti, dan biaya perkara.

"Pada poin pertama terkait pidana badan yang bersangkutan tidak bisa dilaksanakan karena sudah meninggal dunia," katanya.

"Tapi masih ada empat poin lagi dan ini yang akan kami laporkan ke Kejati Lampung bagaimana tindak lanjutnya," lanjut dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mobil Ditumpangi Sepasang Kekasih Oleng Terjun ke Sungai di Lampung, Evakuasi Dramatis

11 hari lalu

Api Kembali Muncul di Way Kambas, 6 Hektare Lahan Ilalang Terbakar

21 hari lalu

Warga Lampung Timur Dikejutkan Temuan Pria Tewas di Depan Rumah, Mulut Berbusa

1 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Pasar Gunung Terang Lampung Timur, 11 Kios Hangus Dilalap Api

1 bulan lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal