Kesal Ditagih Utang, Kakak Adik di Lampung Keroyok Warga hingga Tewas 

Ira Widyanti
Kakak beradik berinisial PS (35) dan FR (29) di Lampung Selatan, ditangkap polisi. Keduanya diamankan lantaran mengeroyok warga hingga tewas. (Ira Widyanti/MNC Portal)

Hendra melanjutkan, saat itu korban memegang sebilah senjata tajam jenis golok, sedangkan dua pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu. 

"Dalam perkelahian itu pelaku FR memukul kepala korban satu kali hingga membuat korban langsung terjatuh ke lantai tidak sadarkan diri," katanya.

Kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek Bandarlampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia.

Hendra mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kakak beradik ini mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

Menurut Hendra, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu kayu balok, satu bilah golok, dan satu unit sepeda motor merk Honda tiger telah dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengeroyokan Brutal oleh Geng Motor Terekam CCTV, 2 Pemuda di Baubau Luka-Luka

57 tahun lalu

Pengeroyokan 3 Pemuda di Maros Picu Amuk Warga, 10 Orang Dievakuasi ke Kantor Polisi

57 tahun lalu

Viral Petugas Damkar Temukan Wanita Hilang 2 Bulan dan Pulangkan ke Keluarga

57 tahun lalu

Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu

57 tahun lalu

Terungkap! Penyiram Air Keras 2 Bocah di Sumedang Ternyata Selingkuhan Sang Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal