Korupsi Pasar Cendrawasih, Kepala Pelaksana BPBD Metro Lampung Dijeblos ke Penjara

Antara
Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim saat memberikan keterangan pers terkait korupsi Pasar Cendrawasih. (Foto: ANTARA)

METRO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro di Provinsi Lampung menahan tersangka berinisial P dan S. Keduanya merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun 2018.

Tersangka P diketahui menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan pada 2018 dan kini sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Metro. Dalam perkara ini, dia menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK di Dinas Perdagangan Kota Metro, sedangkan S pelaksana proyek rehabilitasi pasar tersebut.

"Kami tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Metro telah melakukan penahanan terhadap tersangka terkait korupsi di Dinas Perdagangan Kota Metro dalam rehabilitasi Pasar Cendrawasih," ujar Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim, Jumat (19/2/2021).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa 25 saksi. Lalu pada 18 Januari 2021, P dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (19/2/2021) hingga 10 Maret 2021.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kijang Angkut Jeriken BBM Terbakar di Dekat SPBU Metro, Pemilik Kendaraan Kabur

5 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

7 hari lalu

Apes! Hindari Kucing, Minibus Malah Terjun ke Sungai di Metro Lampung

11 hari lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Dokter Internship UI di Metro Lampung karena Sakit

12 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal