Korupsi Pasar Cendrawasih, Kepala Pelaksana BPBD Metro Lampung Dijeblos ke Penjara

Antara
Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim saat memberikan keterangan pers terkait korupsi Pasar Cendrawasih. (Foto: ANTARA)

METRO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro di Provinsi Lampung menahan tersangka berinisial P dan S. Keduanya merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun 2018.

Tersangka P diketahui menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan pada 2018 dan kini sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Metro. Dalam perkara ini, dia menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK di Dinas Perdagangan Kota Metro, sedangkan S pelaksana proyek rehabilitasi pasar tersebut.

"Kami tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Metro telah melakukan penahanan terhadap tersangka terkait korupsi di Dinas Perdagangan Kota Metro dalam rehabilitasi Pasar Cendrawasih," ujar Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim, Jumat (19/2/2021).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa 25 saksi. Lalu pada 18 Januari 2021, P dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (19/2/2021) hingga 10 Maret 2021.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

57 tahun lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Konvoi, Pesilat di Metro Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pemuda

57 tahun lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal