KPK Geledah 3 Tempat terkait Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

iNews
Ilustrasi, KPK menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Saat ini, Ardito  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.  

"Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).  

Dia belum merinci barang apa saja yang disita. Dia hanya mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.  

"Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ardito sebagai tersangka gratifikasi pengadaan barang dan jasa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 bulan lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

16 hari lalu

KPK Geledah Rumah Kontraktor Kakak Bupati Pohuwato Diduga terkait OTT Bupati Bolmut

20 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

21 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR BPN Lampri Nurdin di Nganjuk

21 hari lalu

Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, KPK Bawa Sejumlah Berkas Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal