KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Unila

Antara
KPK memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila). Perpanjangan dilakukan hingga 30 hari ke depan.

"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).

Tiga tersangka, yaitu Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

"Untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
28 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

31 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

1 bulan lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

1 bulan lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

2 bulan lalu

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal