Maling Tas Warga, Residivis di Way Kanan Diborgol Polisi

Yuswantoro
Residivis kasus pencurian di Way Kanan ditangkap polisi (Foto Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

WAY KANAN, iNews.id - Tim Tekab 308 Polsek Baradatu menangkap residivis kasus pencurian. Pelaku diketahui berinisial AF (33) warga Dusun Kediri, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Pelaku ditangkap karena mencuri tas di seputaran Pasar Baradatu, Way Kanan pada 2021 lalu," kata Kasat Reskrim Polrews Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Rabu (1/6/2022).

Dia menambahkan, pelaku AF ditangkap di kediamannya pada Minggu (29/5/2022). Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti  yakni ponsel pintar Android warna hitam milik korban.

"AF juga merupakan residivis curat pada tahun 2019," katanya.

Lebih lanjut, AKP Andre menjelaskan, pencurian ini terjadi pada 10 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, korban Masrifki menuju mobil usai menutup toko manisan miliknya di Pasar Baradatu.

Namun saat masuk ke mobil dirinya tidak mendapati tas warna cokelat yang ditinggal di dalam mobil. Diketahui tas tersebut berisi satu unit handphone android, SIM A, SIM C, KTP dan kartu BPJS milik korban.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

6 hari lalu

Pencuri di Kantor Jasa Pengiriman Pangkep Ditangkap, Ternyata Mantan Karyawan

15 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

16 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

16 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal