Maling Tas Warga, Residivis di Way Kanan Diborgol Polisi

Yuswantoro
Residivis kasus pencurian di Way Kanan ditangkap polisi (Foto Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

Korban kemudian menanyakan pada saksi mengenai keberadaan tas miliknya, namun saksi juga tidak mengetahui dan mengatakan tidak ada yang mengambil.

Korban dan saksi kemudian kembali mencari tas tersebut di dalam mobil namun tidak ditemukan, atas dasar itu kemudian korban melaporkan ke Polsek Baradatu, Way Kanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal