Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

iNews
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditahan Kejati Lampung atas dugaan korupsi dana energi Rp271 miliar, Selasa (28/4/2026). (Foto: iNews).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Arinal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest di sektor energi senilai Rp271 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung. 

Pantauan di lokasi, Arinal mengenakan rompi tahanan berwarna pink, keluar dari ruang pemeriksaan dalam pengawalan ketat tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah. 

Namun, dana sebesar 17,2 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp271 miliar diduga disalahgunakan. Pengelolaan dana tersebut dilakukan melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama, yang kini turut menjadi perhatian penyidik.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

15 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

23 hari lalu

Minta Maaf, Gubernur Lampung Janji Perbaiki Jalan usai Viral Ibu Lahiran di Mobil

23 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

24 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal