Mau ke Lampung? Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19

Antara
Arus penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (iNews.id/Heri Fulistiawan)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyarakat luar yang akan masuk ke daerah Lampung wajib menyertakan surat bebas Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.

"Untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Lampung, setiap masyarakat yang hendak bepergian ke Lampung wajib menunjukkan surat bebas Covid-19," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (13/4/2021).

Arinal menambahkan, kewajiban masyarakat untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 mulai dilakukan menjelang Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kabupaten dan kota wajib melakukan pengecekan atas kepemilikan surat bebas Covid-19 setiap warga yang hendak memasuki wilayahnya masing-masing," katanya.

Selain wajib membawa surat bebas Covid-19, kata dia, warga juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

1 bulan lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal