Melawan saat Ditangkap, 2 Maling Motor di Pringsewu Didor Polisi

Yuswantoro
Dua pelaku curanmor asal Lampung Tengah ditembak polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap di Pringsewu. (Foto: Yuswantoro)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun," kata Feabo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

20 hari lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

25 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

1 bulan lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

1 bulan lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal