Melawan saat Ditangkap, 2 Maling Motor di Pringsewu Didor Polisi

Yuswantoro
Dua pelaku curanmor asal Lampung Tengah ditembak polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap di Pringsewu. (Foto: Yuswantoro)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun," kata Feabo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

5 hari lalu

Pimpin Polda Jateng, Gebrakan Roy Hardi: Sikat Kejahatan hingga Respons Cepat

20 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

24 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

30 hari lalu

Pilu! Dokter Hewan asal Sikka Korban Penembakan KKB Tinggalkan Anak 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal