Napi di Lampung Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Beras di Sumsel, Begini Modusnya

Ira Widyanti
Kantor Kemenkumham Kanwil Lampung. (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Narapidana (napi) salah satu Lemabaga Permasyarakatan (Lapas) di Lampung ditetapkan Polda Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan penipuanjual beliberas murah. Namun, Polda Sumsel bungkam soal lokasi penahanan napi tersebut.

Terkait kasus ini, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung Farid Junaedi angkat bicara. Dia mengatakan, pihaknya sudah menindak cepat dengan memeriksa napi tersebut.

"Iya kami mengetahui kasus ini setelah tim dari Polda Sumatera Selatan memberikan informasi. Kemudian atas informasi itu, kami menggeledah yang bersangkutan dan memang menemukan handphone itu," ujar Farid, Sabtu (15/7/2023).

Menurutnya, napi tersebut berinisial OY (24) yang melancarkan aksinya dengan sebuah HP selundupkan dari pacarnya. HP tersebut diselundupkan dengan cara ditaruh di paha.

Farid menuturkan, HP itu selanjutnya diserahkan kepada Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti atas terungkapnya kasus penipuan ini.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 jam lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

4 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

7 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

8 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal