Nekat Gunakan SIM Palsu, Sopir Truk di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Sopir truk berinisial FW (23) di Lampung ditangkap polisi karena menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori B2 Umum palsu. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan diketahui ternyata sopir menggunakan diduga SIM B2 palsu. 

Saat diinterogasi, kata dia FW mengaku mendapatkan SIM palsu tersebut dari sesama rekan sopir yang merupakan driver lintas Lampung-Palembang. 

“Menurut keterangan dari yang bersangkutan, SIM itu dia beli dengan harga Rp 2,5 juta dengan rekan sesama supir dan dipesannya melalui COD,” katanya. 

Saat ini sopir truk berikut kendaraannya, telah diamankan di Polres Metro dan penanganannya dilimpahkan ke unit Resum Satreskrim Polres Metro.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Pabrik di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Terekam CCTV, Sopir Kabur Usai Kejadian

57 tahun lalu

BMKG Ungkap Penyebab Gempa Tanggamus M4,9 Dipicu Aktivitas Sesar Aktif

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Tanggamus, Terasa hingga Bandar Lampung

57 tahun lalu

Ratusan Sopir Truk Tutup Jalur Jombang-Surabaya, Protes Kerap Ditilang saat Parkir

57 tahun lalu

Pekerja SPPG Gelar Aksi Dukung Program MBG di Bundaran Gajah Bandar Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal