Pangdam II Sriwijaya Jelaskan Nasib 2 Oknum TNI terkait Penembakan Maut 3 Polisi di Lampung

Ira Widyanti
Panglima Kodam (Pangdam) II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis saat memberikan keterangan pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025). (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin dan dua anggotanya belum ditetapkan tersangka. Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kedua oknum TNI tersebut berinisial L dan B. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Markas Komando Datasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.

Panglima Kodam (Pangdam) II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan, keduanya masih menjalani pemeriksaan.

"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih sebagai saksi ya. Jadi jangan dibilang nanti sebagai tersangka dan sebagainya ya. Jadi baru saksi, kita mintai keterangan," ujar Mayjen Ujang saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, untuk melakukan penetapan tersangka terhadap kedua oknum tersebut harus diperkuat dengan bukti yang cukup. "Karena untuk dia bisa menjadi tersangka itu kan butuh barang bukti, butuh saksi-saksi lain yang memperkuat dan nanti dari olah TKP seperti itu," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

25 hari lalu

Identitas 3 Polisi Hilang Kontak usai Speedboat Hanyut di Nabire, Anggota Polres Waropen

27 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

4 bulan lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal