Pasutri di Lampung Selatan Edarkan Uang Palsu, Modus Belanjakan di Warung Kecil

Ira Widyanti
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin saat ekspose pengungkapan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka pasangan suami istri. (Foto: MPI/Polres Lampung Selatan)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Lampung Selatan karena mengedarkan uang palsu. Keduanya yakni Ari Setiawan (37) dan istrinya Dewi Sunita (36).

Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Dusun Babakan Jaya, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan," ujar Yusriandi, Jumat (24/1/2025). 

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pria yang mengedarkan uang diduga palsu di warung-warung Kecamatan Candipuro.

Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Saat penggeledahan didapati 11 lembar uang pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 dalam saku celana pelaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tragis! Pasutri di Tuban Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah

3 hari lalu

Mantan Bacabup Deli Serdang Ditangkap, Uang Palsu Rp980 Juta Sisa Pilkada 2024 Terungkap

3 hari lalu

Mantan Bakal Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap terkait Uang Palsu Rp980 Juta

11 hari lalu

Tega! Marbot Masjid di Lampung Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang

16 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal