Pasutri di Lampung Selatan Edarkan Uang Palsu, Modus Belanjakan di Warung Kecil

Ira Widyanti
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin saat ekspose pengungkapan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka pasangan suami istri. (Foto: MPI/Polres Lampung Selatan)

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan istrinya Dewi Sunita. Pelaku Dewi ini memesan dan membeli uang yang diduga palsu melalui online. Kemudian, menyerahkan uang palsu kepada suaminya Ari untuk diedarkan," katanya.

Yusriandi menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan mendalam dan menemukan uang palsu Rp4,2 juta yang terkubur di belakang rumah pasutri tersebut.

"Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

9 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

13 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

13 hari lalu

Tragis! Pasutri Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

28 hari lalu

3 Bulan Sumur Kering, Warga Lampung Selatan Terpaksa Beli Air Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal