Pasutri di Lampung Selatan Edarkan Uang Palsu, Modus Belanjakan di Warung Kecil

Ira Widyanti
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin saat ekspose pengungkapan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka pasangan suami istri. (Foto: MPI/Polres Lampung Selatan)

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan istrinya Dewi Sunita. Pelaku Dewi ini memesan dan membeli uang yang diduga palsu melalui online. Kemudian, menyerahkan uang palsu kepada suaminya Ari untuk diedarkan," katanya.

Yusriandi menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan mendalam dan menemukan uang palsu Rp4,2 juta yang terkubur di belakang rumah pasutri tersebut.

"Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

8 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

10 hari lalu

Kronologi Pikap Angkut 7 Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan Tewaskan 2 Orang

10 hari lalu

Pikap Angkut 7 Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan, 2 Orang Tewas 5 Luka

10 hari lalu

Beredar Video Keji KKB Eksekusi 3 Warga Sipil di Yahukimo, 2 Korban Pasutri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal