Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik untuk ASN

Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Ilustrasi/Setkab).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan mudik itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021.

"SE itu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qodratul Ikhwan, Jumat (23/4/2021).

Qodratul menambahkan, surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021 ini ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Lampung dan kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Dengan adanya SE tersebut diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dapat mematuhinya," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Seniliai Rp921,6 Miliar kepada Lebih dari 507 Ribu Penerima

2 hari lalu

Mutasi Polri, Brigjen Pol Singgamata Jabat Wakapolda Lampung Gantikan Brigjen Sumarto

4 hari lalu

Sadis! ASN di Ilaga Ditikam KKB Saat Duduk di Motor, Pisau Masih Tertancap di Leher

21 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

25 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal