Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Upaya Gugat 9 Hakim MK Kandas! MKMK Putuskan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Kasus Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Buka Suara soal Putusan MK dan MA terkait Ijazah SMA Gibran

Jumat, 06 November 2026 - 00:05:00 WIB
Jokowi Buka Suara soal Putusan MK dan MA terkait Ijazah SMA Gibran
Jokowi menanggapi putusan MK dan MA terkait ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Timur. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia menegaskan seluruh proses hukum dan hak konstitusi harus dihormati.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Saat itu, dia dimintai tanggapan mengenai putusan MK dan MA yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

"Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," ujar Jokowi singkat di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya, MK memutuskan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak.

Sementara itu, MA melalui putusannya menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Dokumen tersebut diketahui digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan dalam Pemilu 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut