Penggerebekan Sarang Narkoba di Lampung, 3 Orang Ditangkap 1 DPO

Kurnia Illahi
Polisi menangkap tiga orang dalam penggerebek rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada Selasa (21/10/2025). (Foto: Polresta Tulang Bawang).

Selain narkoba dan senpi, petugas juga menyita barang bukti tambahan seperti timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, dua tas dan satu handphone (HP).

“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” ujar Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto dikutip dari Polres Tulang Bawang, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut. Penyidikan kasus Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang, sementara kasus senpi disidik oleh Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku yang melarikan diri berinisial P, kini ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Gerebek Rumah Putar Musik Keras di Lampung, Polisi Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

12 bulan lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

2 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

8 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

11 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal