Pesta Sabu di Kontrakan, Pasangan Bukan Suami Istri di Tulang Bawang Kaget Digerebek

Ira Widyanti
Pasangan bukan suami istri yang ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang saat asyik pesta sabu. (Foto: Humas Polres Tulang Bawang)

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan," ujar alumni Akpol 2013 tersebut.

Saat ini kedua pasangan tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam kurungan pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pembunuh Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

10 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Tulang Bawang Tewaskan 2 Orang

10 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Tulang Bawang gegara Kabut Asap, 2 Tewas

11 hari lalu

Terungkap! Sekeluarga di Tulang Bawang Diduga Dibunuh Adik Kandung yang ODGJ

11 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal