Petugas Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng dari Sumatera ke Jawa

Sindonews.com
Heri Fulistiawan
Ilustrasi daging celeng. (Foto: Istimewa)

Di hadapan petugas, Faska mengaku disuruh seseorang bernama Sihombing untuk mengambil daging tersebut dari Sumatera Selatan. Rencananya, daging celeng akan dibawa ke Jakarta.

Sihombing yang kini jadi DPO menjanjikan upah sebesar Rp3 juta jika Faska berhasil mengirimnya.

Syarhan mengatakan untuk menekan upaya penyelunduan daging celeng dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, petugas gabungan akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif setiap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

“Apalagi menjelang akhir tahun, upaya penyelundupan daging celeng dan komoditas pertanian kerap terjadi,” katanya.

Kini barang bukti diserahkan ke Balai Karantina Pertanian. Atas perbuatannya mengangkut daging celeng tanpa memiliki dokumen, pelaku dikenakan Pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 jam lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

8 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

8 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

8 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

17 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal