Polda Lampung Bongkar Catatan Kriminal Pelaku Penembakan Kantor MUI

Achmad Al Fiqri
Jenazah pelaku penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat saat tiba di RS Polri Kramat Jati, Selasa (2/5/2023). (Foto: Farhan).

JAKARTA, iNews.id - Mustopa NR (60), pelaku penembakan di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), mempunyai catatan kriminal. Hal ini diketahui dari database di Polda Lampung.

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (2/5/2023).

Pandra pun membeberkan kasus kriminal yang dilakukan warga Pesawaran, Lampung ini. Dari data yang ada, pelaku pernah melakukan tindak pidana pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016 silam. 

Dia melanjutkan, dalam kasus ini Mustopa diseret ke kursi pesakitan. Dia didakwa Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

"Dia telah dituntut oleh JPU selama lima bulan," kata Pandra.

Tak hanya itu, pelaku juga selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

9 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

10 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

16 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

16 hari lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal