Polda Lampung Selidiki Unsur Pidana Temuan Minyak Goreng Curah Kemasan Botol

Ira Widyanti
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo (Foto : MPI/ira widyanti)

Dia menambahkan, minyak goreng curah yang ditemukan dalam bentuk botol itu tidak memiliki izin edar dan berpotensi melanggar beberapa regulasi. 

"Kalau seperti ini tentu harus ada izin edar, sementara ini yang kita lihat tidak ada. Jadi kegiatan praktik seperti ini berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada, mungkin saja seperti pertama tentang undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang pangan dan undang-undang perdagangan juga iya," kata dia.

Selanjutnya Donny berharap, praktik seperti ini tidak ditemukan kembali di Lampung agar menjaga stabilitas harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah.

"Kita juga mohon bantuan masyarakat untuk dapat menginformasikan kalau masih ada praktik yang ada seperti ini, agar satgas pangan turun tangan melakukan tindakan sebagaimana aturan," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
4 hari lalu

Heboh! Warga Lampung 3 Tahun Pelihara Buaya di Teras Rumah, Dirawat sejak dari Telur 

18 hari lalu

BNI Salurkan Masker hingga Obat-obatan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

20 hari lalu

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Siswa di Lampung Selatan Belajar Daring

25 hari lalu

Terungkap Identitas Mayat Perempuan dalam Kardus di Bandung, Warga Bandar Lampung

1 bulan lalu

Kernet Tewas Terlindas Truk di Lampung, Sopir Tak Sadar Korban Tidur di Kolong Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal