Polda Lampung Selidiki Unsur Pidana Temuan Minyak Goreng Curah Kemasan Botol

Ira Widyanti
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo (Foto : MPI/ira widyanti)

Dia menambahkan, minyak goreng curah yang ditemukan dalam bentuk botol itu tidak memiliki izin edar dan berpotensi melanggar beberapa regulasi. 

"Kalau seperti ini tentu harus ada izin edar, sementara ini yang kita lihat tidak ada. Jadi kegiatan praktik seperti ini berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada, mungkin saja seperti pertama tentang undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang pangan dan undang-undang perdagangan juga iya," kata dia.

Selanjutnya Donny berharap, praktik seperti ini tidak ditemukan kembali di Lampung agar menjaga stabilitas harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah.

"Kita juga mohon bantuan masyarakat untuk dapat menginformasikan kalau masih ada praktik yang ada seperti ini, agar satgas pangan turun tangan melakukan tindakan sebagaimana aturan," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

284 Siswa Kelas XII SMAN 14 Bandar Lampung Catat Rekor, 100 Persen Lolos PTN 2026

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

57 tahun lalu

Terungkap! Penjaga Kafe di Lampung Komplotan Pencuri Kabel PLN, Aksinya Tergolong Nekat

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal