Polda Lampung Tangkap Pemilik Bengkel Pembuat Senpi Rakitan

Antara
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (Andres Afandi/MNC Portal)

LAMPUNG, iNews.id -Polda Lampung menangkap pemilik bengkel pembuat senjata api (senpi) rakitan. Selain itu, polisi juga menyita 183 senpi rakitan.

"Kami menangkap pemilik bengkel pembuat senjata api rakitan, saat penangkapan kami juga menyita barang bukti dua pucuk senjata api rakitan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Selasa (29/6/2021).

Hendro menambahkan, ke-183 senpi itu merupakan hasil sitaan bulan April 2021.

"Senpi berasal dari Kabupaten Mesuji dan sekitarnya itu telah dimusnahkan," katanya.

Pihaknya juga akan menindak pelaku kejahatan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polda Lampung dan jajaran.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal