Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp3,5 miliar.
"Dari tiga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus besar sabu dan 16 bukus sedang sabu," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono, Kamis (15/10/2026).
Dia mengatakan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial MK. Polisi telah menetapkan MK sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih memburu keberadaannya.
Penyidik juga mendalami keterangan para tersangka untuk menelusuri asal pasokan sabu serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika.