Polisi Gerebek Sarang Judi di Pringsewu, 5 Orang Diamankan

Yuswantoro
Ilustrasi polisi saat mengamankan salah satu pelaku judi di areal persawahan Pringsewu, Lampung. (Foto; Ist)

Ia mengatakan, selain menangkap lima tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tulis, satu buah pena dan uang tunai sebesar Rp. 405.000.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

"Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya. 

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Camat Nibung Muratara Digerebek Polisi saat Asyik Nyabu Dalam Kamar Mandi Kantor

57 tahun lalu

Profil SPAM Way Sepagasan yang Dibangun dengan Kriteria Ramah Lingkungan

57 tahun lalu

Heboh, Oknum Dosen UIN Lampung Digerebek saat Ngamar Bareng Mahasiswi

57 tahun lalu

Gudang Penjualan Oli Ilegal di Deliserdang Digerebek, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Gudang Bekas Bengkel di Karawang, Ternyata Jadi Tempat Oplosan Gas Elpiji 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal