Polisi Tangkap Pembunuh Warga di Lampung Utara yang Sembunyi di Sumsel

Jimi Irawan
Pelaku pembunuhan di Lampung Utara ditangkap. (Foto: Sindonews).

Setelah kejadian, pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan motornya. Namun polisi dapat mengidentifikasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di wilayah Martapura, OKI Timur Sumsel.

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan," kata dia lagi.

Atas perbuatannya, Rustam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Duduk Perkara Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal