Polisi Tangkap Pembunuh Warga di Lampung Utara yang Sembunyi di Sumsel

Jimi Irawan
Pelaku pembunuhan di Lampung Utara ditangkap. (Foto: Sindonews).

Setelah kejadian, pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan motornya. Namun polisi dapat mengidentifikasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di wilayah Martapura, OKI Timur Sumsel.

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan," kata dia lagi.

Atas perbuatannya, Rustam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

2 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

5 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

8 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

8 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal