Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran di Lampung Tengah

Ira Widyanti
Kerusuhan yang terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah, Sabtu (17/5/2025). (Foto: Istimewa).

"Mereka dijerat dengan Pasal 187 dan pasal 170 KUHPidana," ucapnya.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Sejumlah rumah hingga kendaraan dibakar massa. Peristiwa itu dipicu oleh adanya seorang warga yang tewas ditusuk menggunakan senjata tajam di pasar.

Kejadian itu terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah, Sabtu (17/5/2025) pukul 10.00 WIB. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
15 hari lalu

Polda Riau Bongkar Produksi Arang Bakau di Rupat, 140 Ton Disita sebelum Dikirim ke Malaysia

2 bulan lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

2 bulan lalu

Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar

2 bulan lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal