PPKM Darurat, Penyekatan Kendaraan Dilakukan di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Antara
Arus penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa (iNews.id/Heri Fulistiawan)

Dia melanjutkan, sebagai penanggung jawab di Pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan, sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung serta koordinator pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.

Penyekatan ini, kata dia, akan diterapkan mulai Selasa (6/7/2021) hingga (20/7/2021) di beberapa titik-titik penyekatan.

"Petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," katanya.

Apabila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, kata dia, pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

23 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

30 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

1 bulan lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

1 bulan lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal