Kanit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai Ipda Pudy Atmoko mengatakan penganiayaan dipicu cekcok terkait usaha.
"Alasan penganiayaan karena cekcok terkait usaha. Korban mengalami tiga luka tusukan di dada, punggung dan paha," ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Polisi kemudian membawa BU ke Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.