Puspomad: Kopda Basarsya Tersangka Tembak Mati 3 Polisi, Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam

Andreas Afandi
Ws Danpuspomad, Brigjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025). (Foto: Andreas Afandi).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam dua kasus penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga polisi, sedangkan Peltu Y. Lubis tersangka judi sabung ayam.

Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Peltu Y. Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian. Kedua tersangka kini ditahan di Denpom II/3 Lampung.

"Pelaku penembakan adalah Kopda B yang bersangkutan sudah mengakui menembak tiga korban itu," ujar Wakil Sementara (Ws) Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Brigjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Penembakan tersebut terjadi di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Ketiga korban tewas, yaitu AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (anggota Polsek Negara Batin), dan Briptu Anumerta M. Ghalib (anggota Polres Way Kanan).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh barang bukti, keterangan saksi dan pengakuan dari Kopda Basarsyah.

Dari pengakuan Kopda Basarsyah, penyidik berhasil menemukan senjata api laras panjang yang digunakan dalam penembakan tersebut. Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap detail kasus ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

57 tahun lalu

Viral Satu Kompi TNI Dituding Curi 16 Ekor Lembu di Labuhanbatu, Ini Fakta Sebenarnya

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal