Remaja di Bandarlampung Sodomi Bocah SD Tetangga gegara Kecanduan Pornografi

Ira Widyanti
Remaja pelaku pencabulan saat saat diperiksa di Polsek Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Alasan pelaku melakukan hal tak senonoh itu lantaran hasrat nafsu yang tidak tertahan akibat sering melihat video tak senonoh di internet.

Disinggung perihal pengancaman, Kurmen menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus bujuk rayu dan iming-iming terhadai korban bocah SD.

"Korban ini diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu hingga akhirnya dibawa ke kos pelaku dan dilakukan pencabulan (Sodomi) itu," ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, pakaian pelaku dan korban. 

"Terkait adakah korban lain masih kita dalami, saat ini korban masih didampingi orang tua. Kami juga nanti akan beri pendampingan psikologi terhadap korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

13 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

16 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Remaja 16 Tahun Tewas Terlindas Ban Truk Tronton

1 bulan lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal