Sempat Akan Bebas Bersyarat, Terpidana Mati di Lampung kembali Masuk Bui

Antara
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung (Antara)

Dia melanjutkan pihaknya telah membalas surat permohonan yang dikirimkan oleh Lapas Narkotika pada tanggal 6 Juli 2022 perihal permohonan keterangan masih atau tidak ada perkara lain untuk narapidana M Sulton.

"Dengan hal tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan pada register narapidana masih memiliki perkara lain di wilayah hukum Kejari Bandarlampung yang prosesnya masih dalam tahap hukum yaitu kasasi,' kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

24 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

1 bulan lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

1 bulan lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

2 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal