Sidang 2 Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung, Ini Tuntutan JPU

Ira Widyanti
Oknum polisi Candra Setiawan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung. (foto: MPI/Ira W)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Kota Bandarlampung menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/1/2024). Kedua terdakwa yakni Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman berbeda. Terdakwa Candra Setiawan dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi selama 1 tahun 10 bulan penjara.

JPU Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. 

"Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono selama 1 tahun 10 bulan penjara dikurangi selama berada dalam masa tahanan," ujar Tri Buana Mardasari, Selasa (23/1/2024). 

Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kronologi Pria Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi usai Dituduh Main Judol

22 jam lalu

Warga Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi usai Dituduh Main Judol

23 jam lalu

Viral Massa Gerebek Rumah Kontrakan Oknum Polisi di Karawang, Kasus Apa?

25 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

25 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal