Sikapi KLB Demokrat, Mahfud MD: Pengurus Resmi Itu AHY, Putra Susilo Bambang Yudhoyono

Antara
Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Humas Kemenko Polhukam) 

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deliserdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deliserdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah. Nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," ujarnya.

Mahfud juga menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan kepada keputusan sulit untuk bersikap.

"Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hebat! PT PAL Pangkas Waktu Produksi Kapal Perang 2 Tahun Jadi 6 Bulan

57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Terungkap! Sopir Pikap Penyebab Kecelakaan Bendum Demokrat Belum Punya SIM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal